UPMI
tugas dan Fungsi UPMI
- Menyusun dan mengembangkan dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) kegiatan akademik dan non-akademik
- Mengkoordinasikan pelaksanaan audit mutu internal (AMI)
- Mengendalikan dan meningkatkan mutu secara berkelanjutan (continuous improvement)
- Mendukung pencapaian akreditasi institusi dan program studi
Tujuan:
- Meningkatkan kualitas pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat
- Menjamin kepuasan stakeholder (mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, dan pengguna lulusan)
- Mewujudkan budaya mutu di lingkungan kampus
UPMI
Prinsip Kerja uPMI
UPMI menjalankan siklus PPEPP:
Tim UPMI
Wilda Putri Festiyanti, S.S.,M.A
ketua UPMI
Indira Pipit Miranti, S.Pd.,M.Sc
Sekretaris UPMI
UPMI
PROGRAM KERJA
1. monitoring dan evaluasi
Monev (Monitoring dan Evaluasi) UPMI (Unit Penjaminan Mutu Internal) per semester bertujuan memastikan standar mutu Tridharma Perguruan Tinggi berjalan sesuai PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, Peningkatan). Kegiatan ini meliputi survei, audit, serta evaluasi rutin kinerja dosen dan proses pembelajaran di tingkat fakultas/program studi
2. Audit Mutu Internal
Audit Mutu Internal (AMI) oleh Unit Penjaminan Mutu Internal (UPMI) adalah proses sistematis dan independen untuk memastikan kegiatan perguruan tinggi (akademik/non-akademik) sesuai standar. AMI mengevaluasi kepatuhan prosedur, mengidentifikasi area perbaikan, dan mendorong peningkatan mutu melalui audit berkala yang dilaporkan setiap tahun.
3. Rapat Tinjauan Manajemen
Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) di UPMI (Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia) atau Unit Penjaminan Mutu Internal adalah forum evaluasi formal berkala untuk meninjau efektivitas Sistem Manajemen Mutu, tindak lanjut hasil Audit Mutu Internal (AMI), dan merencanakan perbaikan berkelanjutan.

